Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mereka Sakit Hati, Ahok Kalah di Pilkada dan Dipenjara

Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah ulah pihak-pihak di belakang kepolisian.
Menurut Sugito, itu berkaitan dengan hukuman yang telah dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
“Mereka sakit hati Ahok kalah di Pilgub dan dinyatakan bersalah, dan dipidana di pengadilan,” kata Sugito kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
Ia memandang, kekuasaan dan partai pengusung Ahok telah menggunakan kepolisian. Ia bahkan menyebut Presiden Joko Widodo adalah salah satu pihak yang sakit hati.
Baca Juga : Kelar Sudah! Mahendradatta Tantang Polri Panggil Pihak Whatsapp Buktikan Keaslian Chat Habib Rizieq
“Kekuasaan dan partai pengusung menggunakan kepolisian. Presiden dan jajarannya, partai pengusung utama, PDIP,” ujarnya.
Motifnya, kata Sugito, untuk mempermalukan Rizieq Shihab. Kepolisian, ia melanjutkan, sengaja menjadikan Firza Husein sebagai ‘alat’ untuk memfitnah Rizieq.
“Untuk mempermalukan Habib, seakan ada hubungannya dengan Firza. Firza sebagai penghubung fitnah saja, biar seakan-akan nyambung,” pungkasnya.
Sugito menilai, penyidik kepolisian yang memegang ponsel Firza, adalah penyebar konten yang ada di dalamnya.
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Kasus itu berhubungan dengan chat mesum dalam “BaladaCintaRizieq” bersama Firza Husein.
“Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (29/5/2017). [gmr]

0 Response to "Kuasa Hukum Habib Rizieq: Mereka Sakit Hati, Ahok Kalah di Pilkada dan Dipenjara"

Posting Komentar